Selasa, 23 November 2021

GAMBARAN UMUM DAN TUJUAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH


    Pengadaan barang/jasa (Procurement) adalah proses suatu organisasi memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan internal dan/atau eksternal organisasi. Oleh karena itu hampir semua organisasi, baik organisasi yang bergerak di sektor bisnis (organisasi profit), sektor nirlaba (non-profit)maupun sektor pemerintah, melakukan proses pengadaan untuk memenuhi kebutuhan dalam melaksanakan kegiatan mereka masing-masing. Meski demikian, terdapat perbedaan diantara organisasi-organisasi tersebut dalam proses pengadaan barang/jasa-nya, misalnya antara lain perbedaan dalam sumber pendanaan, cara mendapatkan penyedia, kepentingan pelayanannyadan lain sebagainya. Sementara kesamaan proses pegadaan pada ketiga organisasi tersebut adalah tujuan utamanya, yaitu untuk mendapatkan barang dan jasa dengan nilai terbaik (getting value).

    Pengadaan Barang/Jasa di Sektor Pemerintah, yang biasa dikenal dengan istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (KLPD) yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaanmemiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan juga mampu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) serta pembangunan berkelanjutan.

    Secara umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimulai dari Perencanaan, Persiapan Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan (melalui Swakelola atau Penyedia), Pelaksanaan Kontrak sampai dengan Serah Terima Barang/Jasa. Aktifitas–aktifitas yang termasuk dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

    Dalam pertimbangannya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut:

“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan” (Pasal 1 angka 1).

Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa pengadaan dalam konteks organisasi pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan dengan sumber pendanaan dari anggaran negara atau anggaran daerah untuk memperoleh barang/jasa untuk kepentingan organisasi (K/L/PD) yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

    Pengadaan Barang/Jasa mempunyai berbagai ragam berupa bahan, material dan jasa, sehingga untuk memudahkan pengelolaan pengadaan barang/jasa. Pengelompokkan jenis pengadaan biasanya dilakukan berdasarkan kesamaan pasokan, pengguna kebutuhan dan penyedianya. Sebagai contoh pegadaan pulpen, kertas, kursi, kendaraan dapat dikelompokkan dalam jenis pengadaan barang, sementara pekerjaan pembangunan gedung, pembangunan konstruksi jembatan dikelompokkan dalam jenis pengadaan jasa konstruksi.

Jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut Peraturan Presiden dapat dibagi menjadi 4 (empat) kelompok besar, diantaranya:

1.         Pengadaan Barang;

2.         Pengadaan Pekerjaan Konstruksi;

3.         Pengadaan Jasa Konsultansi;

4.         Pengadaan Jasa Lainnya.

Pengadaan Barang/Jasa dari 4 (empat) kelompok besar tersebut diatas dapat dilakukan secara terintegrasi dan dilaksanakan dengan cara:

1.         Swakelola

artinya cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga /  Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat;

2.         Penyedia

artinya cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.


Secara garis besar aktifitas Pengadaan Barang/Jasa dapat dilihat pada bagan dibawah ini:

Gambar 1. Aktivitas Pengadaan Barang/Jasa


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  2. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  3. Meningkatkan peran serta usaha  mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  4. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  6. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  7. Mendorong pemerataan ekonomi.
  8. Mendorong pengadaan berkelanjutan.
Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah baik yang dilakukan melalui Swakelola atau Penyedia Barang/Jasa adalah mendapat nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money). Untuk mendapatkan value for money tersebut, harus didukung dengan persiapan pengadaan barang/jasa secara baik sesuai dengan paket pengadaan yang dibutuhkan oleh pengguna barang/jasa. Persiapan pengadaan yang baik akan sangat menentukan keberhasilan dari kegiatan proses pengadaan barang/jasa baik yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA Pemilihan) / Pejabat Pengadaan / Agen Pengadaan / Penyelenggara Swakelola).

Demikian ulasan gambaran umum dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Maju terus untuk Pengadaan Indonesia!

Salam Pengadaan....!!!

Selasa, 14 September 2021

PERAN KETERLIBATAN Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) dalam Tugas Jabatannya

ANALOGI UNSUR TERBENTUKNYA SUATU NEGARA TERHADAP PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


Negara merupakan organisasi yang punya kewenangan luas untuk mengatur hal yang berhubungan dengan masyakarat dan punya kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Melansir dari berbagai sumber, apa saja unsur-unsur terbentuknya suatu Negara? Simak ulasan informasinya berikut ini:

Menurut Konvensi Montevideo 1933, terbentuknya suatu Negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yakni:

1.    Memiliki RAKYAT;

2.      Memiliki WILAYAH;

3.      Memiliki PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT;

4.      Adanya PENGAKUAN NEGARA LAIN.

Seperti halnya Negara Indonesia, butuh perjuangan yang luar biasa agar Indonesia bisa merdeka. Bangsa Indonesia harus melewati masa penjajahan dari beberapa negara yang datang untuk menguasai Tanah Air. Meski hingga berabad-abad, Bangsa Indonesia tak tinggal diam dan berupaya keras bangkit merebut kemerdekaan.

Dan akhirnya pada 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan sebuah Proklamasi. Namun, perjuangan bangsa tidak berhenti sampai di situ. Butuh upaya keras lagi demi Indonesia diakui sebagai sebuah Negara. Haruslah terpenuhi semua unsur-unsur terbentuknya suatu Negara untuk bisa diakui oleh Dunia.

 

Apa kaitannya terbentuknya suatu Negara dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah...??? Simak ulasan dan analogi pembentukannya sebagai berikut:

 

Dalam Peraturan Presiden R.I. Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Peraturan Presiden dimaksud diatas berisikan pengaturan-pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diantaranya Wilayah Kerja, Pelaku Pengadaan, Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa dan Standar Kompetensi.

Apabila dianalogikan terbentuknya suatu Negara terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terdapat persamaan, kesepadanan dan kesesuaian dalam unsur-unsur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, diantaranya :

1.      Memiliki RAKYAT;

Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terdapat pengaturan mengenai Pelaku Pengadaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan (JF-PPBJ), Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terdiri atas:

a.    PA;

b.    KPA;

c.    PPK;

d.    Pejabat Pengadaan;

e.    Pokja Pemilihan;

f.     Agen Pengadaan;

g.    Penyelenggara Swakelola; dan

h.    Penyedia.

Dan Sumber Daya Manusia Pengadaan terdiri dari ASN Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) dan Personel Lainnya, yang mana ASN dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Pelaku Pengadaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan inilah yang merupakan wujud RAKYAT dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

2.      Memiliki WILAYAH;

Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga diatur mengenai Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yakni:
1).   Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

2).   Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah;

3).   Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

4).   Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola.

Ruang lingkup diatas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan dikategorikan sebagai Tugas Utama Jabatan Fungsional PPBJ, ruang lingkup inilah yang menjadi wujud WILAYAH dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

3.      Memiliki PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT;

Dalam Peraturan Presiden R.I. Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur mengenai perintah bagi Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ. Pengaturan pembentukan UKPBJ ini ada pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah R.I. Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. 

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa, yang berfungsi sebagai berikut:

a).   Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;

b).   Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;

c).   Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;

d).   Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan

e).   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.

Dalam hal ini Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang berlaku sebagai Organisasi/Wadah bagi Para Pelaku Pengadaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan (JF-PPBJ dan Personel Lainnya) mencerminkan sebagai suatu PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

4.      Adanya PENGAKUAN.

Pengakuan merupakan unsur yang memperkuat, unsur yang menerangkan bahwa suatu objek telah dibentuk dan berdiri sehingga objek tersebut dikenal serta diakui keberadaannya.

Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah konsep PENGAKUAN ini tercermin dalam Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, adanya keharusan bagi Para Pelaku Pengadaan memiliki Kompetensi yang tertuang dalam Sertifikat Kompetensi merupakan suatu PENETAPAN dan PENGAKUAN terhadap kompetensi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Demikianlah sedikit ulasan mengenai Unsur Pembentukan Satu Negara yang dianalogikan pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dengan tujuan memberikan pemahaman terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Semoga bermanfaat...

Salam Pengadaan....

Salam Integritas....

GAMBARAN UMUM DAN TUJUAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH

     Pengadaan barang/jasa ( P rocurement ) adalah proses suatu organisasi  memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan ...