Negara merupakan organisasi yang punya
kewenangan luas untuk mengatur hal yang berhubungan dengan masyakarat dan punya
kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Melansir dari berbagai sumber, apa saja unsur-unsur terbentuknya suatu Negara? Simak ulasan informasinya berikut ini:
Menurut
Konvensi Montevideo 1933, terbentuknya suatu Negara harus mempunyai
empat unsur konstitutif, yakni:
1. Memiliki RAKYAT;
2.
Memiliki WILAYAH;
3.
Memiliki PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT;
4.
Adanya PENGAKUAN NEGARA LAIN.
Seperti halnya Negara Indonesia, butuh
perjuangan yang luar biasa agar Indonesia bisa merdeka. Bangsa Indonesia harus
melewati masa penjajahan dari beberapa negara yang datang untuk menguasai Tanah
Air. Meski hingga berabad-abad, Bangsa Indonesia tak tinggal diam dan berupaya
keras bangkit merebut kemerdekaan.
Dan akhirnya pada 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan sebuah Proklamasi. Namun, perjuangan bangsa
tidak berhenti sampai di situ. Butuh upaya keras lagi demi Indonesia diakui
sebagai sebuah Negara. Haruslah terpenuhi semua unsur-unsur terbentuknya suatu Negara
untuk bisa diakui oleh Dunia.
Apa
kaitannya terbentuknya suatu Negara dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah...???
Simak ulasan dan analogi pembentukannya sebagai berikut:
Dalam Peraturan Presiden R.I. Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai
dengan serah terima hasil pekerjaan.
Peraturan Presiden dimaksud diatas berisikan pengaturan-pengaturan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah diantaranya Wilayah Kerja, Pelaku Pengadaan, Sumber Daya
Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa dan Standar Kompetensi.
Apabila dianalogikan terbentuknya suatu
Negara terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terdapat persamaan,
kesepadanan dan kesesuaian dalam unsur-unsur Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah, diantaranya :
1. Memiliki RAKYAT;
Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terdapat
pengaturan mengenai Pelaku Pengadaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan (JF-PPBJ),
Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat
Pengadaan;
e. Pokja
Pemilihan;
f. Agen
Pengadaan;
g. Penyelenggara
Swakelola; dan
h. Penyedia.
Dan Sumber Daya Manusia Pengadaan terdiri dari ASN
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) dan Personel
Lainnya, yang mana ASN dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan
Jasa (JF-PPBJ) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Pelaku Pengadaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan inilah
yang merupakan wujud RAKYAT dalam
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
2. Memiliki WILAYAH;
Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga diatur
mengenai Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yakni:
1). Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
2). Pemilihan
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah;
3). Pengelolaan
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4). Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola.
Ruang lingkup diatas tertuang
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan dikategorikan sebagai Tugas
Utama Jabatan Fungsional PPBJ, ruang lingkup inilah yang menjadi wujud WILAYAH dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
3. Memiliki PEMERINTAHAN
YANG BERDAULAT;
Dalam Peraturan Presiden R.I. Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
juga mengatur mengenai perintah
bagi Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ. Pengaturan pembentukan UKPBJ ini ada pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah R.I. Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah unit
kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan
Pengadaan Barang/Jasa, yang berfungsi sebagai berikut:
a). Pengelolaan
Pengadaan Barang/Jasa;
b). Pengelolaan
layanan pengadaan secara elektronik;
c). Pembinaan
Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
d). Pelaksanaan
pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan
e). Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
Dalam hal ini Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
yang berlaku sebagai Organisasi/Wadah bagi Para Pelaku Pengadaan dan Sumber
Daya Manusia Pengadaan (JF-PPBJ dan Personel Lainnya) mencerminkan sebagai
suatu PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT dalam
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
4. Adanya PENGAKUAN.
Pengakuan merupakan unsur yang
memperkuat, unsur yang menerangkan bahwa suatu objek telah dibentuk dan berdiri
sehingga objek tersebut dikenal serta diakui keberadaannya.
Dalam Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah konsep PENGAKUAN ini
tercermin dalam Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, adanya keharusan bagi Para Pelaku Pengadaan memiliki
Kompetensi yang tertuang dalam Sertifikat Kompetensi merupakan suatu PENETAPAN dan PENGAKUAN terhadap kompetensi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Demikianlah sedikit ulasan mengenai Unsur
Pembentukan Satu Negara yang dianalogikan pada Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah, dengan tujuan memberikan pemahaman terkait Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah. Semoga bermanfaat...
Salam Pengadaan....
Salam Integritas....