Selasa, 14 September 2021

PERAN KETERLIBATAN Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) dalam Tugas Jabatannya

   Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola PengadaanBarang/Jasa berisikan mengenai pengaturan Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) yang menjadi Ruang Lingkup serta Wilayah Kerja JF-PPBJ.

Nah..., berikut ini dapat diuraikan mengenai sifat keterlibatan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) dalam Tugas Jabatan, Ruang Lingkup serta Wilayah Kerja JF-PPBJ, Simak ulasannya mana Tugas Jabatan yang WAJIB sebagai Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) selain yang diangkat/ditugaskan sebagai PPK.


1. Perencanaan Pengadaan;

# Keterlibatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) selain yang diangkat/ditugaskan sebagai PPK dalam Perencanaan Pengadaan bersifat "dapat" diusulkan jika diperlukan/dibutuhkan #

2. Pemilihan Penyedia;

# Keterlibatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) selain yang diangkat/ditugaskan sebagai PPK dalam Pemilihan Penyedia "wajib" (Min.1 (satu) orang apabila tidak mencukupi) sebagai Kelompok Kerja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dengan memprioritaskan/mengutamakan JF-PPBJ #

3. Pengelolaan Kontrak;

# Keterlibatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) selain yang diangkat/ditugaskan sebagai PPK dalam Pengelolaan Kontrak "dapat" diusulkan jika diperlukan/dibutuhkan #

 4. Pengelolaan Swakelola;

# Keterlibatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) selain yang diangkat / ditugaskan sebagai PPK dalam Pengelolaan Swakelola "dapat" diusulkan / berasal / ditambahkan jika diperlukan atau dibutuhkan, kedalam Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas #

 

Jadi dalam Tugas Jabatan, Ruang Lingkup serta Wilayah Kerja Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan sifatnya yang WAJIB melibatkan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) hanya di Tahapan Pemilihan Penyedia, selain dari Tahapan Pemilihan Penyedia Peran Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) hanya bersifat "dapat" dengan mempertimbangkan keperluan dan kebutuhan.

 

Jadi wajar dan sah-sah saja Perspektif Orang Awam menyebut JF PPBJ sebagai Tukang Tender...

Dokter saja disebut Tukang Suntik...

Arsitek saja kadang² disebut Tukang Gambar...

Designer saja kadang² disebut Tukang Jahit...

Kasir saja disebut Tukang Bayar...

 

Silahkan berikan komentar yaa apabila ada pendapat lain.... ⇩⇩⇩


4 komentar:

  1. Balasan
    1. Terima kasih Pak...🙏
      Mohon tanggapannya jika ada koreksi Pak...😃

      Hapus
  2. pada uraian point 2,Pemilihan Penyedia, Maksud dari WAJIB, apakah harus ada 1 JF, atau Semuanya JF jika sudah mencukupi JF dalam artian cukup sesuai jumlah rencana aksi JF, atau cukup jika JF sudah memenuhi unutk 1 Pokja??? karna menurut kami jika JF sudah cukup untuk 1 Pokja tdk perlu menambahkan yang Non JF, sesuai permenpan rb 29 thn 2020 pasal 1, Point 9, sangat jelas. apalagi Jumlah Paket/beban kerja sedikit, akibat refocusing. mhn tanggapannya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas tanggapannya...

      Mengartikan "Point.2 Pemilihan Penyedia" dari kata "WAJIB" ada baiknya mengetahui dan memahami terlebih dahulu sejarah dan alasan perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, terutama pada Pasal 88.

      Bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengatur bahwa Pejabat Pengadaan (PP) dan Pokja Pemilihan "WAJIB" dijabat oleh JF-PPBJ paling lambat
      31 Desember 2020, namun dikarenakan secara Nasional jumlah JF-PPBJ belum mencukupi, maka diubahlah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 74B Ayat 2(a)(1) "Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan, wajib beranggotakan sekurang-kurangnya 1 (satu) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa".

      Mengartikan kata Sekurang-kurangnya (Minimal) 1(satu) JF-PPBJ berbeda dengan kata Cukup 1(satu) JF-PPBJ. Dalam hal ini kata Sekurang-kurangnya dipakai apabila terdapat kekurangan JF-PPBJ pada suatu Instansi, apabila jumlah JF-PPBJ dalam suatu Instansi tsb mencukupi "WAJIB" Prioritaskan penggunaan JF-PPBJ.

      Terima kasih, semoga bermanfaat....

      Hapus

GAMBARAN UMUM DAN TUJUAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH

     Pengadaan barang/jasa ( P rocurement ) adalah proses suatu organisasi  memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan ...