Selasa, 14 September 2021

PERAN KETERLIBATAN Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) dalam Tugas Jabatannya

ANALOGI UNSUR TERBENTUKNYA SUATU NEGARA TERHADAP PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH


Negara merupakan organisasi yang punya kewenangan luas untuk mengatur hal yang berhubungan dengan masyakarat dan punya kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Melansir dari berbagai sumber, apa saja unsur-unsur terbentuknya suatu Negara? Simak ulasan informasinya berikut ini:

Menurut Konvensi Montevideo 1933, terbentuknya suatu Negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yakni:

1.    Memiliki RAKYAT;

2.      Memiliki WILAYAH;

3.      Memiliki PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT;

4.      Adanya PENGAKUAN NEGARA LAIN.

Seperti halnya Negara Indonesia, butuh perjuangan yang luar biasa agar Indonesia bisa merdeka. Bangsa Indonesia harus melewati masa penjajahan dari beberapa negara yang datang untuk menguasai Tanah Air. Meski hingga berabad-abad, Bangsa Indonesia tak tinggal diam dan berupaya keras bangkit merebut kemerdekaan.

Dan akhirnya pada 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan sebuah Proklamasi. Namun, perjuangan bangsa tidak berhenti sampai di situ. Butuh upaya keras lagi demi Indonesia diakui sebagai sebuah Negara. Haruslah terpenuhi semua unsur-unsur terbentuknya suatu Negara untuk bisa diakui oleh Dunia.

 

Apa kaitannya terbentuknya suatu Negara dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah...??? Simak ulasan dan analogi pembentukannya sebagai berikut:

 

Dalam Peraturan Presiden R.I. Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Peraturan Presiden dimaksud diatas berisikan pengaturan-pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diantaranya Wilayah Kerja, Pelaku Pengadaan, Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa dan Standar Kompetensi.

Apabila dianalogikan terbentuknya suatu Negara terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terdapat persamaan, kesepadanan dan kesesuaian dalam unsur-unsur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, diantaranya :

1.      Memiliki RAKYAT;

Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terdapat pengaturan mengenai Pelaku Pengadaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan (JF-PPBJ), Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terdiri atas:

a.    PA;

b.    KPA;

c.    PPK;

d.    Pejabat Pengadaan;

e.    Pokja Pemilihan;

f.     Agen Pengadaan;

g.    Penyelenggara Swakelola; dan

h.    Penyedia.

Dan Sumber Daya Manusia Pengadaan terdiri dari ASN Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) dan Personel Lainnya, yang mana ASN dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (JF-PPBJ) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Pelaku Pengadaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan inilah yang merupakan wujud RAKYAT dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

2.      Memiliki WILAYAH;

Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga diatur mengenai Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yakni:
1).   Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

2).   Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah;

3).   Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

4).   Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola.

Ruang lingkup diatas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan dikategorikan sebagai Tugas Utama Jabatan Fungsional PPBJ, ruang lingkup inilah yang menjadi wujud WILAYAH dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

3.      Memiliki PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT;

Dalam Peraturan Presiden R.I. Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur mengenai perintah bagi Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ. Pengaturan pembentukan UKPBJ ini ada pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah R.I. Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. 

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa, yang berfungsi sebagai berikut:

a).   Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;

b).   Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;

c).   Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;

d).   Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan

e).   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.

Dalam hal ini Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang berlaku sebagai Organisasi/Wadah bagi Para Pelaku Pengadaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan (JF-PPBJ dan Personel Lainnya) mencerminkan sebagai suatu PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

4.      Adanya PENGAKUAN.

Pengakuan merupakan unsur yang memperkuat, unsur yang menerangkan bahwa suatu objek telah dibentuk dan berdiri sehingga objek tersebut dikenal serta diakui keberadaannya.

Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah konsep PENGAKUAN ini tercermin dalam Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, adanya keharusan bagi Para Pelaku Pengadaan memiliki Kompetensi yang tertuang dalam Sertifikat Kompetensi merupakan suatu PENETAPAN dan PENGAKUAN terhadap kompetensi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Demikianlah sedikit ulasan mengenai Unsur Pembentukan Satu Negara yang dianalogikan pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dengan tujuan memberikan pemahaman terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Semoga bermanfaat...

Salam Pengadaan....

Salam Integritas....

GAMBARAN UMUM DAN TUJUAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH

     Pengadaan barang/jasa ( P rocurement ) adalah proses suatu organisasi  memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan ...