Selasa, 23 November 2021

GAMBARAN UMUM DAN TUJUAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH


    Pengadaan barang/jasa (Procurement) adalah proses suatu organisasi memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan internal dan/atau eksternal organisasi. Oleh karena itu hampir semua organisasi, baik organisasi yang bergerak di sektor bisnis (organisasi profit), sektor nirlaba (non-profit)maupun sektor pemerintah, melakukan proses pengadaan untuk memenuhi kebutuhan dalam melaksanakan kegiatan mereka masing-masing. Meski demikian, terdapat perbedaan diantara organisasi-organisasi tersebut dalam proses pengadaan barang/jasa-nya, misalnya antara lain perbedaan dalam sumber pendanaan, cara mendapatkan penyedia, kepentingan pelayanannyadan lain sebagainya. Sementara kesamaan proses pegadaan pada ketiga organisasi tersebut adalah tujuan utamanya, yaitu untuk mendapatkan barang dan jasa dengan nilai terbaik (getting value).

    Pengadaan Barang/Jasa di Sektor Pemerintah, yang biasa dikenal dengan istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (KLPD) yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaanmemiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan juga mampu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) serta pembangunan berkelanjutan.

    Secara umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimulai dari Perencanaan, Persiapan Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan (melalui Swakelola atau Penyedia), Pelaksanaan Kontrak sampai dengan Serah Terima Barang/Jasa. Aktifitas–aktifitas yang termasuk dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.

    Dalam pertimbangannya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut:

“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan” (Pasal 1 angka 1).

Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa pengadaan dalam konteks organisasi pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan dengan sumber pendanaan dari anggaran negara atau anggaran daerah untuk memperoleh barang/jasa untuk kepentingan organisasi (K/L/PD) yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

    Pengadaan Barang/Jasa mempunyai berbagai ragam berupa bahan, material dan jasa, sehingga untuk memudahkan pengelolaan pengadaan barang/jasa. Pengelompokkan jenis pengadaan biasanya dilakukan berdasarkan kesamaan pasokan, pengguna kebutuhan dan penyedianya. Sebagai contoh pegadaan pulpen, kertas, kursi, kendaraan dapat dikelompokkan dalam jenis pengadaan barang, sementara pekerjaan pembangunan gedung, pembangunan konstruksi jembatan dikelompokkan dalam jenis pengadaan jasa konstruksi.

Jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut Peraturan Presiden dapat dibagi menjadi 4 (empat) kelompok besar, diantaranya:

1.         Pengadaan Barang;

2.         Pengadaan Pekerjaan Konstruksi;

3.         Pengadaan Jasa Konsultansi;

4.         Pengadaan Jasa Lainnya.

Pengadaan Barang/Jasa dari 4 (empat) kelompok besar tersebut diatas dapat dilakukan secara terintegrasi dan dilaksanakan dengan cara:

1.         Swakelola

artinya cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga /  Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat;

2.         Penyedia

artinya cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.


Secara garis besar aktifitas Pengadaan Barang/Jasa dapat dilihat pada bagan dibawah ini:

Gambar 1. Aktivitas Pengadaan Barang/Jasa


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah. Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  2. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
  3. Meningkatkan peran serta usaha  mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  4. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  5. Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
  6. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
  7. Mendorong pemerataan ekonomi.
  8. Mendorong pengadaan berkelanjutan.
Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah baik yang dilakukan melalui Swakelola atau Penyedia Barang/Jasa adalah mendapat nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money). Untuk mendapatkan value for money tersebut, harus didukung dengan persiapan pengadaan barang/jasa secara baik sesuai dengan paket pengadaan yang dibutuhkan oleh pengguna barang/jasa. Persiapan pengadaan yang baik akan sangat menentukan keberhasilan dari kegiatan proses pengadaan barang/jasa baik yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA Pemilihan) / Pejabat Pengadaan / Agen Pengadaan / Penyelenggara Swakelola).

Demikian ulasan gambaran umum dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Maju terus untuk Pengadaan Indonesia!

Salam Pengadaan....!!!

GAMBARAN UMUM DAN TUJUAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH

     Pengadaan barang/jasa ( P rocurement ) adalah proses suatu organisasi  memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan ...