Pengadaan barang/jasa (Procurement) adalah proses suatu organisasi memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan internal dan/atau eksternal organisasi. Oleh karena itu hampir semua organisasi, baik organisasi yang bergerak di sektor bisnis (organisasi profit), sektor nirlaba (non-profit), maupun sektor pemerintah, melakukan proses pengadaan untuk memenuhi kebutuhan dalam melaksanakan kegiatan mereka masing-masing. Meski demikian, terdapat perbedaan diantara organisasi-organisasi tersebut dalam proses pengadaan barang/jasa-nya, misalnya antara lain perbedaan dalam sumber pendanaan, cara mendapatkan penyedia, kepentingan pelayanannya, dan lain sebagainya. Sementara kesamaan proses pegadaan pada ketiga organisasi tersebut adalah tujuan utamanya, yaitu untuk mendapatkan barang dan jasa dengan nilai terbaik (getting value).
Pengadaan Barang/Jasa di Sektor Pemerintah, yang biasa dikenal dengan istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (KLPD) yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan juga mampu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) serta pembangunan berkelanjutan.
Secara umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimulai dari Perencanaan, Persiapan Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan (melalui Swakelola atau Penyedia), Pelaksanaan Kontrak sampai dengan Serah Terima Barang/Jasa. Aktifitas–aktifitas yang
termasuk dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diantaranya identifikasi
kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia,
melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan
kontrak dan melakukan serah terima.
Dalam pertimbangannya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam
pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan
pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut:
“Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai
dengan serah terima hasil pekerjaan” (Pasal 1 angka 1).
Dari
definisi di atas, dapat dipahami bahwa pengadaan dalam konteks organisasi
pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan dengan sumber pendanaan dari anggaran
negara atau anggaran daerah untuk memperoleh barang/jasa untuk kepentingan
organisasi (K/L/PD) yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Pengadaan Barang/Jasa mempunyai berbagai ragam berupa bahan, material dan
jasa, sehingga untuk memudahkan pengelolaan pengadaan barang/jasa. Pengelompokkan
jenis pengadaan biasanya dilakukan berdasarkan kesamaan pasokan, pengguna
kebutuhan dan penyedianya. Sebagai contoh pegadaan pulpen, kertas, kursi,
kendaraan dapat dikelompokkan dalam jenis pengadaan barang, sementara pekerjaan
pembangunan gedung, pembangunan konstruksi jembatan dikelompokkan dalam jenis
pengadaan jasa konstruksi.
Jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut Peraturan Presiden dapat
dibagi menjadi 4 (empat) kelompok besar, diantaranya:
1.
Pengadaan Barang;
2.
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi;
3.
Pengadaan Jasa Konsultansi;
4.
Pengadaan Jasa Lainnya.
Pengadaan Barang/Jasa dari 4 (empat) kelompok besar tersebut diatas dapat
dilakukan secara terintegrasi dan dilaksanakan dengan cara:
1.
Swakelola
artinya cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh
Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah
lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat;
2.
Penyedia
artinya cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku
Usaha.
Secara garis besar aktifitas Pengadaan Barang/Jasa dapat dilihat pada
bagan dibawah ini:
Gambar 1. Aktivitas
Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam
mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pelayanan publik baik pusat maupun daerah.
Adapun tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan
Perpres No. 16 tahun 2018, yaitu:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi,
dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah baik yang dilakukan melalui Swakelola
atau Penyedia Barang/Jasa adalah mendapat nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money). Untuk mendapatkan value for money tersebut, harus didukung
dengan persiapan pengadaan barang/jasa secara baik sesuai dengan paket
pengadaan yang dibutuhkan oleh pengguna barang/jasa. Persiapan pengadaan yang
baik akan sangat menentukan keberhasilan dari kegiatan proses pengadaan
barang/jasa baik yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun
Kelompok Kerja Pemilihan (POKJA Pemilihan) / Pejabat Pengadaan / Agen Pengadaan
/ Penyelenggara Swakelola).
Demikian ulasan gambaran umum dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Maju terus untuk Pengadaan Indonesia!
Salam Pengadaan....!!!